Komisi lll DPRD Kota Medan Sidak ke Tempat Hiburan Malam, D'Red dan Cripton Tak Tersentuh

    Komisi lll DPRD Kota Medan Sidak ke Tempat Hiburan Malam, D'Red dan Cripton Tak Tersentuh
    Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke delapan tempat hiburan seperti diskotek/ karaoke dan spa pada Senin (3/2/2025).

    MEDAN - Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke delapan tempat hiburan seperti diskotek/ karaoke dan spa pada Senin (3/2/2025). Menurut Komisi III, sidak ini dilakukan untuk mengetahui apakah tempat-tempat hiburan tersebut membayar pajak atau tidak.

    Namun sayang, ada dua tempat hiburan di Kota Medan yang tidak disidak. Disinyalir, dua tempat hiburan tersebut tidak disidak karena merupakan milik sesama Anggota DPRD.

    Ketua Komisi 3 Salomo Pardede berdalih, tempat hiburan di Kota Medan sudah sangat banyak, sehingga tidak bisa disidak semuanya. Akan tetapi, perlu waktu panjang bagi Komisi 3 untuk mengunjungi semua tempat hiburan itu.

    Menariknya, pada periode 2019-2024, Komisi III DPRD Medan selalu membawa wartawan ketika ingin melakukan sidak ke tempat hiburan malam. Namun kali ini, Komisi III justru tidak melibatkan wartawan karena Komisi III tidak ingin pertemuan mereka dengan pihak pengelola hiburan malam di publis oleh awak media.

    "Untuk apalah (wartawan) ikut-ikut. Tidak sampai di sini saja, akan menyusul lainya, jadi (sidaknya) akan berlanjut, " ucap Salomo singkat kepada wartawan, Senin (3/2/2025) siang sebelum berangkat.

    Salomo mengatakan, Komisi III yang dia pimpin sekarang ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya mampu meningkatkan PAD. Kemudian, pihaknya akan mendorong dunia usaha agar terbuka dan jujur soal pembayaran pajak kepada Pemko Medan.

    "Tujuan kita fokus menanyakan pajak, mau melihat kejujuran pemilik hiburan. Kita juga orang dunia usaha tentu paham soal pajak, dari cara mereka ngomong saja saja kita tahu. Pokoknya akan kami buktikan Komisi III mampu mengubah PAD Kota Medan semakin baik, " ujarnya.

    Dua Hiburan Malam Tak Masuk Agenda

    Namun, saat ditanyakan adanya dua tempat hiburan malam, yakni D'Red yang berada di Jalan Gagak Hitam dan Kripton di Jalan Gajah Mada, Kota Medan yang tidak masuk sebagai lokasi tempat hiburan malam yang akan disidak, Salomo enggan bicara.

    Diketahui, dua tempat hiburan tersebut merupakan milik Anggota DPRD Kota Medan. Bahkan D'Red merupakan tempat hiburan malam milik Anggota DPRD Kota Medan yang satu partai dengan Salomo.

    "Ngamuk nanti dia (dua Anggota DPRD Medan pemilik tempat hiburan tersebut), " ucap Salomo seraya mengatakan untuk hiburan D'Red ada keterikatan partai.

    Seperti diketahui, sidak dilakukan oleh Ketua Komisi III Salomo Pardede, Sekretaris Komisi David Roni Sinaga, dan para Anggota Komisi seperti Godfried Lubis, Eko Suranta Sitepu, dr Faisal Arbie, dan dr Dimas Sofani Lubis.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Senggolan Kaca Spion, Karyawati di...

    Artikel Berikutnya

    Hari Terakhir Pelaksanaan Musrenbang RKPD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    KPU Samosir Tetapkan Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
    Permudah Dapatkan Layanan Kesehatan, Bupati Samosir Resmikan Poliklinik Mata di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan

    Ikuti Kami