Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024

    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024

    JAKARTA-Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperingatkan para kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024

    "Kepala desa atau yang fimiliar dengan sebutan Pangulu di Kabupaten Simalungun dan perangkat desa yang tidak netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diberikan sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral, ”tegas La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Senin (28/10/2024).

    Dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Jakarta, La Ode Ahmad Pidana Bolombo juga menegaskan, sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan,

    "Namun jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024. kepala desa dan perangkat desa tersebut akan diberhentiakan sementara, juga bisa dilanjutkan sampai dengan pemberhentian.

    Adapun aturan tersebut tercatat di UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa "Kalaupun misalnya itu juga bahkan terpaksa terjadi dugaan dan memang tidak terbukti, saya kira instrumen sudah ada, baik lisan, tertulis, ”sebutnya

    La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, bahwa langkah tegas ini merupakan upaya terakhir yang diambil Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas kepala desa, "ucapnya. (rls)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Teror Pagi Buta! Geng Misterius Serang Rumah Warga di Jalan Sei Padang
    Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Akun Instagram Dewi Ditetapkan Tersangka
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Orang Tua RGW Diminta Bayar Rp2 Juta Saat Ambil Motor di Polrestabes Medan, Ini Kronologinya
    Menteri Erick Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penyeberangan di Periode Libur Lebaran 2025
    Komandan Lantamal I Laksanakan Olahraga Bersama dan Cek Fasilitas Dinas 
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    Dikabarkan KM Sempurna Bocor, Hasil Pemeriksaan Tim Gabungan Tak Ditemukan Kebocoran Palka Kapal, Ini Yang Terjadi
    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita, Tomok dan Simanindo Hingga Malam Terus Dibanjiri Kendaraan, Nahkoda Kapal Jaga Stamina
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Alami Sakit dan Kelelahan, Kawilker Ajibata Beri Fasilitas Istirahat Kepada Pengguna Jasa
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    DPD P3AD Sumatera Utara Serahkan SK   Kepengurusan DPC P3AD Kabupaten Asahan Kepada Deddy Pisaulima Surbakti
    WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Semprot Tanaman Jagung
    Terima petugas Coklit, Wakil Bupati Simalungun: "Tetap Sosialisasikan Kepada Masyarakat Tentang Tahapan Pilkada
    Lantik 34 Pejabat Administrator dan Pengawas, Wakil Bupati Samosir Minta Tingkatkan Prestasi Kinerja

    Ikuti Kami