SAMOSIR-Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua hari terakhir ini membacakan putusan perkara sengketa pemilihan umum dengan hasil putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Hari kedua Mahkamah Konstitusi (MK) juga membacakan hasil putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024 Kabupaten Samosir dengan nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Dalam putusan dismissal pemilihan umum kepala daerah 2024 Kabupaten Samosir tersebut dibacakan secara kolektif dengan beberapa kabupaten kota lainnya termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan,
"Dengan ini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan PHPU beberapa Kabupaten yang telah dibacakan secara kolektif termasuk Kabupaten Samosir, " ujar Ketua MK Suhartoyo pukul 21.50 Wib.
Sementara itu, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Vincent Sitinjak membenarkan putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengeketa Pilkada Samosir.
"Walaupun belum menerima putusan nya, dengan demikian kami akan langsung menetapkan pasangan nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom-Ariston Sidauruk sebagai bupati terpilih hasil pemilihan umum 2024 pada esok hari (6/2/2025), " tegas Vincent Sitinjak.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|