Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi APD

    Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan  Korupsi APD

    SUMUT-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

    Selain menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menahan salah seorang pihak swasta/rekanan RMN dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024), "ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menjelaskan, sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, ”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Dia menjelaskan, kronologi perkara bahwa pada 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

    "Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan, "ujarnya

    Kemudian dalam pelaksanaan RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga, membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

    Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5, "terangnya

    Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, menurut kajati, berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

    Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Lanjut ia menambahkan, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Libur Lebaran...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Masyarkat Haranggaol Digegerkan dengan Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Danau Toba, Kapolsek Purba Bantu Evakuasi
    Memalukan, Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kota Tourist Parapat Dihiasi Tumpukan Sampah
    Akhir Pekan, Petugas Satlantas Polrestabes Medan Rajia di Simpang Pemuda Pungut Uang 400 Ribu Rupiah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Sekolah Jurnalisme Indonesia di Sumatera Utara Resmi Ditutup
    Hadiri Soft Launching Pelabuhan Batu Horba Silahisabungan, GM PT ASDP Cabang Danau Toba Siap Berikan Pelayanan Terbaik
    Danlantamal I Hadiri Tatap Muka Dengan Pembina Daerah Jalasenastri Armada 1 Dalam Rangka Sambut HUT Ke-78 Jalasenastri Melalui Vicon 
    Antusias Penonton Luar Biasa dan Didukung Penuh Bupati, Rambung Sialang Akan Jadi Tempat Event Rally Berikutnya
    Akhir Pekan, Petugas Satlantas Polrestabes Medan Rajia di Simpang Pemuda Pungut Uang 400 Ribu Rupiah
    Ratusan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Dapil 6 Nyatakan Dukungan untuk Paslon H. Anton-Benny Sinaga
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    DPD P3AD Sumatera Utara Serahkan SK   Kepengurusan DPC P3AD Kabupaten Asahan Kepada Deddy Pisaulima Surbakti
    Terima petugas Coklit, Wakil Bupati Simalungun: "Tetap Sosialisasikan Kepada Masyarakat Tentang Tahapan Pilkada
    Lantik 34 Pejabat Administrator dan Pengawas, Wakil Bupati Samosir Minta Tingkatkan Prestasi Kinerja
    Bupati HM Ali Yusuf Siregar: Remaja Masjid Harus Bisa Makmurkan Masjid

    Ikuti Kami